Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah tingkat II Purblingga,Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Provinsi daerah tingkat I Jawa Tengah (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89)