Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang – Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tupoksinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan, dan/atau luar negri.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang menghadirkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai sarana penyampaian informasi yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2015, pengelolaan informasi publik difungsikan melalui pejabat yang membidangi Bidang Komunikasi dan Informatika. Melalui website ini, kami berharap dapat memperkuat partisipasi publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Salam hormat,
SUWARTO, S.E., M.T.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
Terimakasih telah mengunjungi layanan Publik Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, sebagai mana telah diamatkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang akan melayani permohonan informasi sesuai ketentuan dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal
Di sini Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang paling sering kami terima. Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda cari, silakan hubungi kami melalui formulir kontak.
All FAQSetiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
a. Pemohon Informasi Publik perorangan paling sedikit melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Pemohon Informasi kelompok harus melampirkan surat kuasa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Pemohon informasi juga bisa mengakses ecara online melalui tautan https://ppidpu.semarangkota.go.id/halaman/seluruh-informasi-publik-63435b
PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permohonan Informasi Publik dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.