Warga atau Masyarkat Kota Semarang harus patuh dan penuh kesadaran untuk tidak membuang sanpah pada sungai dan saluran yang dapat menyebabkan bencana banjir dan kerusakan pada tersumbatnya saluran yang berada di Kota semarang.
Hukum Membuang Sampah Sembarangan: MUI menetapkan hukum membuang sampah ke sungai, danau, dan laut adalah haram.
Alasan Hukum: Tindakan tersebut diharamkan karena mencemari sumber air, merusak ekosistem, dan membahayakan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Kewajiban Menjaga Lingkungan: Menjaga kebersihan lingkungan dan perairan hukumnya wajib sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Pengelolaan Sampah sebagai Ibadah: Pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan (pengurangan, pemanfaatan, penanganan) dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah).
VIDEO EDUKASI LARANGAN MEMBUANG SAMPAH PADA SUNGAI DAN SALURAN