PENANGANAN BENCANA

Warga atau Masyarkat Kota Semarang harus patuh dan penuh kesadaran untuk tidak membuang sanpah pada sungai dan saluran yang dapat menyebabkan bencana banjir dan kerusakan pada tersumbatnya saluran yang berada di Kota semarang.

Berdasarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah untuk Mewujudkan Kemaslahatan. Fatwa ini dirumuskan dalam Musyawarah Nasional XI MUI pada akhir 2025 dan mulai disosialisasikan secara gencar pada awal 2026. 

  • Hukum Membuang Sampah Sembarangan: MUI menetapkan hukum membuang sampah ke sungai, danau, dan laut adalah haram.
  • Alasan Hukum: Tindakan tersebut diharamkan karena mencemari sumber air, merusak ekosistem, dan membahayakan manusia serta makhluk hidup lainnya.
  • Kewajiban Menjaga Lingkungan: Menjaga kebersihan lingkungan dan perairan hukumnya wajib sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
  • Pengelolaan Sampah sebagai Ibadah: Pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan (pengurangan, pemanfaatan, penanganan) dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah).
 
VIDEO EDUKASI LARANGAN MEMBUANG SAMPAH PADA SUNGAI DAN SALURAN