Ilustrasi FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Di sini Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang paling sering kami terima.

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

a. Pemohon Informasi Publik perorangan paling sedikit melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Pemohon Informasi kelompok harus melampirkan surat kuasa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.

Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Pemohon informasi juga bisa mengakses ecara online melalui tautan https://ppidpu.semarangkota.go.id/halaman/seluruh-informasi-publik-63435b

PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permohonan Informasi Publik dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.