Tugas Fungsi dan Wewenang PPID DPU Kota Semarang

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Header Coral
  1. Mengoordinasikan pengumpulan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik dari unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  2. Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  3. Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
  4. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
  6. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan.
  7. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
  8. Mengoordinasikan dan memastikan pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur penyelesaian keberatan.
  9. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur serta kebijakan pelayanan Informasi Publik.
  10. Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
 

WEWENANG

Header Coral
  1. Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  3. Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan.