Mengoordinasikan pengumpulan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik
dari unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang yang meliputi:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi
yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta
Pemohon Informasi Publik.
Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh unit kerja
di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dalam rangka pembuatan dan
pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara
efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di unit
pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan
tegas, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan.
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi
dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
Mengoordinasikan dan memastikan pengajuan keberatan diproses sesuai
prosedur penyelesaian keberatan.
Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur serta kebijakan
pelayanan Informasi Publik.
Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik serta
menyampaikan kepada Komisi Informasi.