Dengan ini, kami seluruh jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan bidang pekerjaan umum yang profesional, transparan, cepat, tepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
- Menjamin tersedianya sarana dan prasarana pelayanan yang memadai agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan.
- Menyediakan mekanisme pengaduan atas setiap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Memberikan tindak lanjut dan/atau kompensasi pelayanan apabila terbukti pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.