Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Undang-Undang tersebut disampaikan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang pada Tahun 2025 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang mengacu kepada Keputusan Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor : 300.2.II/47 tahun 2025 telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait PPID termasuk ketentuan dan tata cara permohonan informasi.
Dalam mewujudkan keterbukaan informasi PPID Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang berharap seluruh komponen bersinergi dalam akuntabilitas pelayanan publik di era digitalisasi ini serta memberikan sumbangsih terhadap akuntabilitas pelayanan yang ada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.