Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik berupa data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang – Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tupoksinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan, dan/atau luar negeri.
Permohonan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik (kementerian, pemda, BUMN) sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Permohonan diajukan via PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara online/lisan/tertulis dengan formulir, KTP, dan alasan jelas.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang menghadirkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai sarana penyampaian informasi yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2015, pengelolaan informasi publik difungsikan melalui pejabat yang membidangi Bidang Komunikasi dan Informatika. Melalui website ini, kami berharap dapat memperkuat partisipasi publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Salam hormat,
SUWARTO, S.E., M.T.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
(Bulan )
Terimakasih telah mengunjungi layanan Publik Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, sebagai mana telah diamatkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang akan melayani permohonan informasi sesuai ketentuan dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal
Di sini Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang paling sering kami terima. Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda cari, silakan hubungi kami melalui formulir kontak.
All FAQ