Bidang Rekayasa Teknis

Tugas & Fungsi Bidang Rekayasa Teknis

Tugas

Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Tugas Survei dan Pengukuran, Perancangan Teknis, dan Pengembangan Teknologi Infrastruktur.

Fungsi

  • Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  • Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Rekayasa Teknis;
  • Pelaksanaan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan bina marga, sumber daya air dan drainase;
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan data teknis bina marga, sumber daya air dan drainase;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan teknis bina marga, sumber daya air, drainase dan sarana pendukungnya;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan evaluasi dan justifikasi teknis;
  • Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Pelaksanaan kegiatan kajian penerapan aplikasi teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  • Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Rekayasa Teknis;
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Rekayasa Teknis;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.