Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan
serta Mengevaluasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Jalan
dan Jembatan, serta Pengelolaan Utilitas dan Bangunan Pelengkap.
Tugas
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang bina marga;
Pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
Pelaksanaan peningkatan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
Pengawasan dan pengendalian pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
Pelaksanaan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya;
Pelaksanaan penilikan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya;
Pengawasan dan pengendalian pemeliharaan jalan dan jembatan;
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan utilitas dan bangunan pelengkap;
Pengaturan utilitas dan bangunan pelengkap;
Pengawasan dan pengendalian jaringan utilitas dan bangunan pelengkap;
Penyusunan data dan informasi di bidang bina marga;
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Bina Marga;
Monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan program dan kegiatan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai fungsinya.