Bina Marga

Tupoksi Bidang Bina Marga

Fungsi

Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, serta Pengelolaan Utilitas dan Bangunan Pelengkap.

Tugas

  • Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  • Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang bina marga;
  • Pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
  • Pelaksanaan peningkatan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
  • Pengawasan dan pengendalian pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
  • Pelaksanaan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya;
  • Pelaksanaan penilikan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya;
  • Pengawasan dan pengendalian pemeliharaan jalan dan jembatan;
  • Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan utilitas dan bangunan pelengkap;
  • Pengaturan utilitas dan bangunan pelengkap;
  • Pengawasan dan pengendalian jaringan utilitas dan bangunan pelengkap;
  • Penyusunan data dan informasi di bidang bina marga;
  • Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Bina Marga;
  • Monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan program dan kegiatan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai fungsinya.