Sekretariat

Tugas dan Fungsi Sekretariat

23 Apr, 2026 11:08 by superadmin

Tugas

Merencanakan, Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur dan UPTD.

Fungsi

  • Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  • Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi tugas-tugas kesekretariatan dan seluruh bidang;
  • Pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas bidang teknis dan UPTD;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  • Pelaksanaan penyusunan kebijakan kesekretariatan Dinas;
  • Pelaksanaan penyusunan Renstra, RKT, SOP, SPIP dan manajemen risiko;
  • Koordinasi dan verifikasi penyusunan RKA dan DPA;
  • Pelaksanaan evaluasi kinerja Dinas;
  • Penyusunan LKPJ, LPPD, dan SAKIP;
  • Pengelolaan keuangan Dinas;
  • Penatausahaan aset dan barang milik daerah;
  • Pengelolaan gaji dan tunjangan;
  • Fasilitasi pemeriksaan/pengawasan;
  • Pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan barang milik daerah;
  • Fasilitasi reformasi birokrasi, zona integritas, dan inovasi;
  • Fasilitasi kelembagaan, analisis kebijakan, dan manajemen SDM;
  • Tata persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan;
  • Penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik;
  • Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat;
  • Pengelolaan kepegawaian dan pelatihan;
  • Pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
  • Fasilitasi perancangan produk hukum;
  • Penyusunan dan pelayanan data serta informasi;
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan;
  • Pelaksanaan tugas lain dari pimpinan sesuai fungsinya.