Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan serta
Mengevaluasi Pembangunan dan Rehabilitasi Drainase, Operasi dan Pemeliharaan
Drainase, dan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Air.
Fungsi
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi drainase;
Pelaksanaan kegiatan pengaturan sistem drainase;
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian sistem drainase;
Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin, berkala dan darurat sarana dan prasarana drainase;
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian operasi drainase;
Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan bangunan irigasi dan sumber air (bendung, embung, kolam retensi, polder, sumur air baku, dll);
Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder;
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian jaringan irigasi dan sumber air;
Pelaksanaan kegiatan pengamanan aset jaringan irigasi primer dan sekunder;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di bidang sumber daya air dan drainase;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di bidang sumber daya air dan drainase;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.