Jl. Seroja Tim., Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50136
Tugas
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum
meliputi pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan dan drainase
di wilayah Kecamatan Mijen, Kecamatan Tugu, Kecamatan Ngaliyan dan
Kecamatan Semarang Barat.
Fungsi
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pendistribusian tugas kepada bawahan;
Pemberian petunjuk kepada bawahan;
Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai;
Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lain dan instansi terkait atas perintah pimpinan;
Pelaksanaan penyusunan rencana pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerja;
Pelaksanaan pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerja;
Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pemeliharaan;
Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pemeliharaan;
Penginventarisasian dan pendataan aset jalan dan drainase;
Pelaksanaan ketatausahaan UPTD;
Pelaksanaan penyusunan dan pelayanan data dan informasi UPTD;
Pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan UPTD;
Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program/kegiatan;
Pelaksanaan penyusunan laporan program/kegiatan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai fungsinya.